Tumpukan sampah plastik yang selama ini sulit didaur ulang atau dikenal sebagai sampah plastik tertolak kini memiliki nilai ekonomi.

Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Dukungan dan peran Danantara dinilai penting dalam memperkuat ikhtiar PNM dalam menghadirkan pemberdayaan yang lebih berdampak.